Minggu, 20 Desember 2009

Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Di dalam keanggotaan koperasi tidak ada unsur paksaan menjadi anggota koperasi.Dan siapapun bisa menjadi anggota koperasi

  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Di dalam pengelolaan koperasi di pimpin oleh rapat anggota.meskipun di pimpin oleh rapat anggota tetapi setiap anggota mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat demi kemajuan koperasi.

  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Pembagian SHU yang dilakukan koperasi dibagikan berdasarkan peranan modal anggota koperasi tersebut. Semakin banyak modal yang ditanamkan, semakin banyak pula SHU yang didapat.

  • Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal

Pembagian hasil pendapatan dari koperasi yang diperoleh dikurangi biaya-biaya.

  • Kemandirian

Berdirinya koperasi berasal dari anggota dan modal koperasi tersebut tanpa bantuan dari pihak luar.

  • Pendidikan Perkoperasian

Untuk para anggota diberikan bekal pendidikan koperasi dengan tujuan kemajuan koperasi tersebut.

  • Kerjasama Koperasi

Koperasi menjalin kerjasama dengan koperasi lain demi kemajuan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar