- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Di dalam keanggotaan koperasi tidak ada unsur paksaan menjadi anggota koperasi.Dan siapapun bisa menjadi anggota koperasi
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Di dalam pengelolaan koperasi di pimpin oleh rapat anggota.meskipun di pimpin oleh rapat anggota tetapi setiap anggota mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat demi kemajuan koperasi.
- pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU yang dilakukan koperasi dibagikan berdasarkan peranan modal anggota koperasi tersebut. Semakin banyak modal yang ditanamkan, semakin banyak pula SHU yang didapat.
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Pembagian hasil pendapatan dari koperasi yang diperoleh dikurangi biaya-biaya.
- Kemandirian
Berdirinya koperasi berasal dari anggota dan modal koperasi tersebut tanpa bantuan dari pihak luar.
- Pendidikan Perkoperasian
Untuk para anggota diberikan bekal pendidikan koperasi dengan tujuan kemajuan koperasi tersebut.
- Kerjasama Koperasi
Koperasi menjalin kerjasama dengan koperasi lain demi kemajuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar