Minggu, 30 Mei 2010

resume bab 8

Hak Kekayaan Intelektual


Haki atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hokum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang tehnologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.
Ada tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu :
Benda bergerak, seperti : emas , perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :
Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :
Paten
Merek
Desain industry
Rahasia dagang
Desain tata letak terpadu
Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.
Dasar hokum HAKI meliputi :
UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).
UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.
UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.
UU no 14 th 1997 tentang Merek.
Kepres RI no 15 th 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Esthablising the World Intellectual Property Organization.
Kepres RI no 17 th 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.
Kepres RI no 18 th 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Kepres RI no 19 th 1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyright Treaty.
Ruang lingkup HAKI meliputi :
Hak Cipta
Paten
Merek
Desain Industri
Rahasia Dagang
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :
Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.
Tanda yang telah menjadi milik umum.
Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

resume perdagangan dan hukum dagang

Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Minggu, 16 Mei 2010

membuat coklat pralines

Membuat Cokelat Pralines...gampang2 susah...
Kalau dilihat dari bentuknya yang manis dan imut...bisa2 kita sayang untuk memakannya :P
Tapi sebenarnya...ada beberapa resep mudah untuk cokelat Pralines...dan dijamin ga bakal gagal dehhh bikinnya...let's try together !

Step 1 : siapkan Dark or Milk chocolate Compound...lelehkan lalu siap digunakan
Step 2: kita harus membuat kulit/shell cokelat pralines terlebih dahulu...
usahakan, bagian atas cetakan dilapisi agak teball..supaya Filling/isi annya tidak tumpah
Step 3 : Simpan 1-2 menit di lemari es/freezer
Step 4 : Isi filling ke dalam shell/kulit pralines...secukupnya
Step 5 : penuhi lagi dengan cokelat sampai memenuhi cetakan
Step 6 : masukan kembali ke dalam chiller untuk 5 menit
Step 7 : Check dasar cetakan, kalau sudah blur/buram...artinya cokelat sudah siap dilepas dari
cetakannya...pastikan saat melepas cokelat..lakukan di ruangan ber AC



Untuk resep filling/isi Cokelat Pralines...ada banyak alternatif...check this out!

*Simple ganache*

300ml fresh milk
600 gr cokelat couverture
20 gr butter
2 gr vanilla essences..

Cara membuat : didihkan susu, lalu tuang susu ke dalam wadah berisi cokelat dan aduk hingga
merata. Selanjutnya, tambahkan buter kedalamnya..dan dinginkan sampai
suhu sekitar 40 Celcius

*Cherry Filling* 250 gr Butter 150 gr Gula halus 100 gr susu kental manis 100 cc Kirsch (dari fermentasi buah cherry) 500 gr Cokelat couverture (cairkan)

Cara membuat: Susu, butter dan gula dikocok hingga naik...masukan Kirsch.
Tambahkan cokelat cair kedalamnya lalu aduk sampai merata

*Caramel Machiato*
Bagi penyuka Caramel Machiatto nya Starbucks..filling yang satu ini wajib dicoba ;)

500 gr Gula
250 ml Fresh Cream
125 gr Butter
125 gr Glucose
5 gr Mocha Paste

Cara membuat: cairkan gula lalu masukan mentega dan fresh cream sedikit demi sedikit...
Matikan api, masukan glucose dan mocha paste...tunggu sampai dingin..

IBU

Jasa Ibu Tiada Tara


Hayoo siapa coba yang memberikan ASI waktu kita bayi (sekarang sih udah biasa pake susu formula ya, asal jangan susu bermelamin aja), mencuci celana kotor kita (ini sih biasa dikerjakan sama pembantu), menggendong kita sendirian (kerjaan baby sitter juga nih), menahan derita. Coba deh kita renungkan ada tidak ya manusia di dunia ini yang melakukan hal semua diatas tanpa pamrih. Hanya para Ibu lah yang bisa melakukan itu semua.

Dan sepertinya tidak ada di dunia ini manusia yang mau mati demi IBU, tetapi beliau justru satu-satunya orang yang bersedia mati untuk melahirkan kita. Jika dihitung semua jasa dan barang yang kita berikan kepada ibu tidak akan bisa menggantikan satu saja tarikan napas beliau ketika sedang berusaha melahirkan kita ke dunia ini dengan taruhan nyawanya. Ibu, Jasamu tiada tara. Semoga saya sebagai anak dapat selalu memberikan yang terbaik untuk Ibu walaupun tidak bisa menggatikan jasamu terhadapku.

tentang CR9

BIOGRAFI CR9
Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro (lahir di Funchal, Madeira, Portugal, 5 Februari 1985; umur 25 tahun) adalah seorang pemain sepak bola asal Portugal. Ia dikenal sebagai pemain sayap dari Manchester United dari 2003-2009 sebelum pindah ke Real Madrid pada 1 Juli 2009 dengan memecahkan rekor transfer sebesar 80 juta poundsterling menjadikannya sebagai pemain termahal dalam sejarah sepak bola. Ia biasa bermain sebagai sayap kiri atau kanan serta penyerang tengah. Ia mulai dipanggil ke Timnas Portugal sejak tahun 2003.
Ronaldo Lahir di Madeira, Portugal, anak dari Maria Dolores dos Santos Aveiro dan José Dinis Aveiro. Dia memiliki kakak laki-laki bernama Hugo, dan dua kakak perempuan, Elma dan Liliana Cátia. Liliana Bekerja sebagai penyanyi dengan nama panggung "Ronalda" di Portugal. Nama kedua yang diberikan kepada Cristiano ("Ronaldo") relatif langka di Portugal
Ronaldo adalah pemain sepak bola yang dapat bermain dengan kedua kakinyayang membuat dia dapat bermain di mana saja: kanan, kiri atau melalui tengah. Ini mengakibatkan Ronaldo dan rekannya sesama pemain sepak bola di Manchester United Ryan Giggs dapat saling bertukar posisi.
Ronaldo memiliki kemampuan teknik yang hebat. Di samping gerakan multi step-over, dia juga mengembangkan banyak kemampuan lainnya, membuat dia sangat lincah dan sebagai pemain sayap yang tidak dapat diprediksikan gerakannya. Disamping kemampuan mengolah bolanya yang luar biasa, dia juga piawai dalam mengeksekusi bola-bola mati, itulah yang membuatnya menjadi salah satu pemain yang paling berbahaya bagi lawannya, dia dapat mencetak gol dengan cara apapun.
Karir
• Sporting Lisbon (1999-2003)
• Manchester United (2003– 2009)
• Real Madrid (2009- 2010)
PENGHARGAAN
• Mendapat Penghargaan Pemain Terbaik Eropa Tahun 2008
• Mendapat Penghargaan Pemain Terbaik Dunia versi FIFPRO
• Mendapat Penghargaan Pemain Terbaik Dunia FIFA 2008

SUSAHNYA BERHENTI MEROKOK

Alasan orang susah berhenti merokok...belum 100 % betul jga..
1. Perokok pasif lebih berbahaya daripada
perokok
aktif, maka untuk mengurangi resiko
tersebut
aktiflah merokok.

2. Menghindarkan dari perbuatan jahat
karena tidak
pernah ditemui orang yang membunuh,
mencuri
dan berkelahi sambil merokok.

3. Mengurangi resiko kematian;dalam berita
tidak
pernah ditemui orang yang meninggal
dalam posisi
merokok.

4. Berbuat amal kebaikan;kalau ada orang
yang
mau pinjam korek api paling tidak sudah
siap /
tidak mengecewakan orang yang ingin
meminjam.

5. Baik untuk basa-basi / keakraban;Kalau
ketemu
orang misalnya di Halte kita bisa tawarkan
rokok.
Kalau basa-basinya nawarin uang kan
boros.

6. Memberikan lapangan kerja bagi buruh
rokok,
dokter,pedagang asongan,pembuat asbak,
pabrik
kemasan dan perusahaan obat batuk.

7. Bisa untuk alasan untuk tambah gaji
karena ada
post untuk rokok dan resiko baju
berlubang kena
api rokok.

8. Bisa menambah suasana pedesaan/nature
bagi
ruangan ber AC dengan asapnya, sehingga
seolah-
olah berkabut.

9. Menghilangkan bau wangi-wangian
ruang bagi
yang alergi bau parfum.

10. Kalau mobil mogok karena busi ngadat
tidak
ada api, maka sudah siap api.

11.Membantu program KB dan mengurangi
penyelewengan karena konon katanya
merokok
bisa menyebabkan impoten.

12. Melatih kesabaran dan menambah
semangat
pantang menyerah karena bagi pemula
merokok
itu tidak mudah; batuk-batuk dan tersedak
tapi
tetap diteruskan (bagi yg lulus).

13. Untuk indikator kesehatan;biasanya
orang
yang sakit pasti dilarang dulu merokok.
Jadi yang
merokok itu pasti orang sehat.

14. Menambah kenikmatan:sore hari minum
kopi
dan makan pisang goreng sungguh nikmat.
Apalagi
ditambah merokok !

15. Tanda kalau hari sudah pagi, kita pasti
mendengar ayam merokok.

16. Anti maling, suara perokok batuk berat
di
malam hari mujarab untuk mengusir
penjahat.

17. Membantu shooting film keji, rokok
digunakan
penjahat buat nyundut jagoan yg terikat di
kursi…
“hahaha penderitaan itu pedih Jendral..!!!”

18. Film cowboy pasti lebih gaya kalo
ngerokok
sambil naek kuda, soalnya kalo sambil
ngupil
susah betul.

19. Teman boker yg setia

20. Sebagai pengganti pelubang kertas saat
emergency

21. Membuat awet muda, karena konon
orang
yang merokok berat belum sampai tua
udah mati
duluan kena kanker paru-paru. Fakta
lain …sekitar
30% orang meninggal di dunia adalah
perokok.
70%-nya bukan perokok..!!